Anita Gah Desak Pemecatan Briptu MR, Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMK di Kupang

KUPANG,  Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Lay Gah, mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Briptu MR, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK berusia 17 tahun.

“Tindakan tidak bermoral ini mencoreng institusi Polri dan melukai kepercayaan masyarakat. Tugas polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan melukai rakyat,” tegas Anita Gah dalam pernyataannya di Kupang, Senin (12/05/2025).

Ia menilai, tindakan tegas terhadap oknum pelaku sangat penting untuk menjaga integritas institusi Polri dan memberikan keadilan bagi korban.

BACA JUGA: 

DPRD Sikka Kaji Banding ke BRIN, Begini Tujuannya

Menurutnya, pembiaran terhadap perilaku semacam ini bisa menimbulkan preseden buruk di tubuh kepolisian.

“Kita harus pastikan institusi penegak hukum bersih dari oknum yang mencoreng nama baiknya. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi kebiasaan. Ini juga bagian dari upaya kita melindungi perempuan dan anak di Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025. Briptu MR menilang korban karena pelanggaran lalu lintas, lalu membawanya ke salah satu ruangan di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota dengan alasan menyelesaikan masalah tilang. Di ruangan tersebut, Briptu MR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kupang Kota. Polda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung mengambil alih penyelidikan. Briptu MR dan korban telah diperiksa dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar hukum.

“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi pidana, kode etik profesi, maupun disiplin internal. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegasnya.

Anita Gah menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ia meminta masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum agar berjalan transparan dan adil. ***

Sumber berita: PortalNTT.com

Bagikan berita ini